NILAI-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara & PANDANGAN HIDUP

Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara & Pandangan Hidup

Sebagai dasar negara,  Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis & semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber & berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.  Implikasi Pancasila sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar & bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945) yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur Pancasila, maka sudah sepatutnya peraturan tersebut dicabut.



Sedangkan sebagai pendangan hidup bangsa Indonesia, Pancasila berarti konsepsi dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan dalam menjalani hidup. dalam konsepsi dasar itu terkandung gagasan & pikiran tentang kehidupan yang dianggap baik & benar bagi bangsa Indonesia yang bersifat majemuk. Dengan demikian sebagai Pandangan Hidup Bangsa, Pancasila berfungsi sebagai Pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-hari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup & kehidupan di segala bidang

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa sebenarnya merupakan perwujudan dari nilai-nilai budaya milik bangsa Indonesia sendiri yang diyakini kebaikan & kebenarannya. Pancasila digali dari budaya bangsa sendiri yang sudah ada, tumbuh, & berkembang berabad-abad lamanya. Oleh karna itu, Pancasila adalah khas milik bangsa Indonesia sejak keberadaannya sebagai sebuah bangsa. Pancasila merangkum nilai-nilai yang sama yang terkandung dalam adat-istiadat, kebudayaan, & agama-agama yang ada di Indonesia. Ini berarti, Pancasila sebagai pandangan hidup mencerminkan jiwa & kepribadian bangsa Indonesia.

Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila juga berperan sebagai Pedoman & penuntun dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, & bernegara. Dengan demikian, ia menjadi sebuah ukuran/kriteria umum yang diterima & berlaku untuk semua pihak Secara sederhana, ideologi dipahami sebagai gagasan-gagasan & nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat & diwujudkan di dalam kehidupan nyata. Nilai-nilai yang tercermin di dalam pandangan hidup ditempatkan secara sistematis kedalam seluruh aspek kehidupan yang mencakup aspek politik, ekonomi, sosial, budaya & pertahanan keamanan didalam upaya mewujudkan cita-citanya. Jadi, dengan kata lain ideologi berisi pandangan hidup suatu bangsa yang menyentuh segala segi kehidupan bangsa. Setiap bangsa yang ingin berdiri kokoh & mengetahui dengan jelas kearah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat membutuhkan pandangan hidup. Dengan pandangan hidup yang jelas, suatu bangsa akan memiliki pegangan & Pedoman bagaimana mereka memecahkan masalah-masalah politik, ekonomi, sosial & budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berPedoman pada pandangan hidup sebagai ideologi, sebuah bangsa akan membangun diri & negerinya.

Dalam Alinea ke  IV Pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa upaya pencapaian tujuan Negara harus didasarkan Pancasila sebagai dasar Negara. Ini menunjukkan bahwa Pancasila merupakan  cita hukum (Rechtsidee ) bagi bangsa Indonesia yang harus dilaksanakan secara  konsisten dalam kehidupan berbangsa & bernegara. Cita hukum ini dijadikan dasar bagaimana bangsa Indonesia memandang segala persoalan yang dihadapinya, bagaimana mendudukkan manusia dalam hubungan dengan pemerintahan & negaranya, bagaimana mengatur kekuasaan & kedaulatan dalam kegiatan pemerintahan & negara, bagaimana lembaga-lembaga kenegaraan diadakan & diatur tatakerjanya, & sebagainya.

Pancasila memenuhi syarat sebagai dasar negara & pandangan hidup bangsa Indonesia, karena:
1. Pancasila memiliki potensi menampung keadaan pluralistik yang dialami oleh bangsa Indonesia, ditinjau dari keanekaragaman agama, suku bangsa, adat budaya, ras, golongan & sebagainya. Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin kebebasan bagi warganegara untuk beribadah sesuai dengan agama & keyakinannya. Sementara itu Sila ketiga persatuan Indonesia, mengikat keanekaragaman tersebut di atas  dalam suatu kesatuan bangsa dengan tetap menghormati sifat masing-masing seperti apa adanya.
2. Pancasila memberikan jaminan terealisasinya kehidupan yang pluralistik, dengan menjunjung tinggi & menghargai manusia sesuai dengan harkat & martabatnya sebagai makhluk Tuhan secara berkeadilan, disesuaikan dengan kemampuan & hasil usahanya. Hal ini ditunjukkan oleh sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil & beradab.
3. Pancasila memiliki potensi menjamin keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terbentang dari Sabang sampai Merauke, yang terdiri atas ribuan pulau. Sila ketiga Persatuan Indonesia memberikan jaminan bersatunya bangsa Indonesia.
4. Pancasila memberikan jaminan berlangsungnya demokrasi & hak asasi  manusia sesuai dengan budaya bangsa. Hal ini dijamin oleh sila keempat Pancasila yakni Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Pancasila menjamin terwujudnya masyarakat yang adil & sejahtera. Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia merupakan acuan dalam mencapai tujuan tersebut.


Berikut ini nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara & pandangan hidup bangsa:

1. Nilai Ketuhanan dan Ketaqwaan
Sila pertama Pancailsa mengandung nilai ketuhanan & ketaqwaan. Nilai Ketuhanan mengandung arti bahwa adanya pengakuan & keyakinan bangsa terhadap adanya Tuhan sebagai pencipta alam semesta. Nilai ketaqwaan adalah suatu sikap berserah diri secara ikhlas & rela kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersedia tunduk & mematuhi segala perintah-Nya serta menjauhi segala larangan-Nya. Berdasarkan kedua nilai tersebut, bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa religius bukan bangsa yang tidak memiliki agama atau ateis. Dari  Pengakuan adanya Tuhan diwujudkan dalam perbuatan untuk taat dalam setiap perintah Tuhan & menjauhi larangan-Nya sesuai dengan ajaran atau tuntunan agama yang dianut. Nilai ketuhanan memiliki arti bahwa adanya pengakuan akan kebebasan untuk memeluk agama, menghormati kemerdekaan beragama, tidak ada paksaan serta tidak diskriminatif antarumat beragama.
Contoh Nilai Ketuhanan & Ketaqwaan
a)    Hidup rukun & damai dalam setiap antraumat beragama
b)    Tidak memaksakan agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain 
c)    Memberikan kebebasan & juga kesempatan dalam beribadah sesuai agamanya
d)    Tidak membedakan agama atau kepercayaan dalam bergaul
e)    Sikap percaya & takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa 

2. Nilai Kemanusiaan, Keberadaban & Kesetaraan
Sila kedua Pencaila secara jelas mengandug  nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan & keselarasan. Nilai kemanusiaan mengandung arti bahwa kesadaran sikap & perilaku sesuai dengan nilai-nilai moral dalam hidup bersama atas dasar tuntutan hati nurani dengan memperlakukan sesuatu hal sebagaimana mestinya. Nilai keberadaban adalah keadaan yang menggambarkan setiap komponen dalam kehidupan bersama berpegang teguh pada peradaban yang mencerminkan nilai luhur budaya bangsa. Beradab menurut bangsa Indonesia adalah apabila nilai yang terkandung dalam Pancasila direalisasikan sebagai acuan pola fikir & pola tindak.

Nilai kesetaraan adalah suatu keadaan yang mampu menempatkan kedudukan manusia tanpa membedakan jender, suku, ras, golongan, agama, adat & budaya & lain-lain. Setiap orang diperlakukan sama di hadapan hukum & memperoleh kesempatan yang sama dalam segenap bidang kehidupan sesuai dengan potensi & kemampuan yang dimilikinya. Manusia diberlakukan sesuai harkat & martabatnya sebagai makhluk Tuhan yang sama derajatnya, hak, & kewajiban asasinya. Sedangkan nilai keselarasan adalah keadaan yang menggambarkan keteraturan, ketertiban & ketaatan karena setiap makhluk melaksanakan peran & fungsinya secara tepat & proporsional, sehingga timbul suasana harmoni, tenteram & damai. Ibarat suatu orkestra, setiap pemain berpegang pada partitur yang tersedia, & setiap pemain instrumen melaksanakan secara taat & tepat, sehingga terasa suasana nikmat & damai.

Contoh nilai kemanusiaan, keberadaban, kesetaraan & keselarasan
a)    Mengakui persamaan derajat antara sesama manusia 
b)    Senang melakukan kegiatan yang sifatnya kemanusiaan
c)    Memiliki sikap & perilaku berani dalam membela kebenaran & keadilan
d)    Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan
e)    Menghormati orang lain 
f)      Tidak bersikap diskriminatif terhadap orang lain

3. Nilai Persatuan dan Kesatuan
Nilai persatuan & kesatuan adalah keadaan yang menggambarkan masyarakat majemuk bangsa Indonesia yang terdiri atas beranekaragam komponen namun mampu membentuk suatu kesatuan yang utuh. Setiap komponen dihormati & menjadi bagian integral dalam satu sistem kesatuan negara-bangsa Indonesia. Nilai Persatuan Indonesia mengandung makna usaha ke arah bersatu dalam kebulatan rakyat untuk membina rasa nasionalisme dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Persatuan Indonesia juga mengakui & menghargai dengan sepenuh hati terhadap keanekaragaman di Indonesia, sehingga perbedaan bukanlah sebab dari perselisihan, tetapi itu akan dapat menciptakan kebersamaan. Dari kesadaran ini tercipta dengan baik jika sungguh-sungguh menghayati semboyan Bhineka Tunggal Ika. 

Contoh Nilai Persatuan dan Kesatuan
a)    Cinta tanah air & bangsa
b)    Memiliki sikap yang rela berkorban demi tanah air
c)    Mendahulukan kepentingan bangsa & negara
d)    Persatuan dengan berdasar Bhineka Tunggal Ika 
e)    Memelihara ketertiban dunia yang berdasar kepada kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial 

4. Nilai Kerakyatan, kebijaksanaan & mufakat 
Sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung makna nilai Kerakyatan, kebijaksanaan & mufakat. Nilai kerakyatan mengandung makna bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang menganut asas dari rakyat, oleh rakyat, & untuk rakyat. Mufakat adalah suatu sikap terbuka untuk menghasilkan kesepakatan bersama secara musyawarah. Keputusan sebagai hasil mufakat secara musyawarah harus dipegang teguh & wajib dipatuhi dalam kehidupan bersama. Sedangkan kebijaksanaan adalah sikap yang menggambarkan hasil olah fikir & olah rasa yang bersumber dari hati nurani & bersendi pada kebenaran, keadilan & keutamaan. Bagi bangsa Indonesia hal ini sesuai dengan nilai yang terkandung dalam Pancasila. Berdasarkan dari nilai tersebut, tampak jelas bahwa Negara Indonesia menganut paham demokrasi yang mengutamakan pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat.
Contoh Nilai Kerakyatan, kebijaksanaan & mufakat 
a)    Ikut serta dalam pemilu
b)    Menjalankan musyawarah mufakat
c)    Mendahulukan kepentingan umum
d)    Mengembangkan sikap hidup yang demokratis
e)    Tidak memaksakan kehendak individu terhadap individu lainnya


5. Nilai Keadilan dan Kesejahteraan
Sila Keadilan Sosial Bagi  Seluruh Rakyat Indonesia mengandung nilai keadilan & kesejahteraan. Nilai keadilan adalah suatu kondisi  yang mampu menempatkan makhluk dengan segala permasalahannya sesuai dengan hak & kewajiban serta harkat & martabatnya secara proporsional diselaraskan dengan peran fungsi & kedudukkannya. Sedangkan Kesejahteraan adalah kondisi yang menggambarkan terpenuhinya tuntutan kebutuhan manusia, baik kebutuhan lahiriyah maupun batiniah sehingga terwujud rasa puas diri, tenteram, damai & bahagia. Kondisi ini hanya akan dapat dicapai dengan kerja keras, jujur & bertanggungjawab. Nilai keadilan & kesejahteraan menjadi dasar sekaligus tujuan yang diharapkan dari seluruh bangsa Indonesia. Negara Indonesia yang diharapkan adalah negara yang adil makmur.
Contoh nilai keadilan & kesejahteraan
a)    Memiliki perilaku yang suka bekerja keras
b)    Berperilaku adil terhadap sesama
c)    Hidup sederhana
d)    Mengembangkan budaya menabung
e)    Memiliki sikap yang menghargai karya orang lain yang bermanfaat bagi bangsa Indonesia 
f)      Tidak memeras orang lain 
g)    Selalu membantu orang lain 

Persoalannya sekarang adalah bagaimana agar Pancasila dapat efektif berfungsi sebagai sebagai dasar negara & pandangan hidup bangsa. Menurut  Alfian terdapat empat faktor yang dapat menjadikan suatu ideologi tetap dapat bertahan & menjadi ideologi yang tangguh, yakni (1) bahwa ideologi tersebut berisi nilai dasar yang berkualitas, (2) bahwa ideologi tersebut dipahami, & bagaimana sikap & tingkah laku masyarakat terhadapnya, (3) terdapat kemampuan masyarakat untuk mengembangkan pemikiran-pemikiran yang relevan dengan ideologi tersebut tanpa menghilangkan jatidiri ideologi dimaksud, & (4) seberapa jauh nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi itu membudaya & diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa & bernegara.

Berdasarkan fakta Sejarah telah membuktikan bahwa faktor kualitas nilai yang terkandung dalam Pancasila baik sebagai dasar Negara maupun pandangan hidup bangsa tidak perlu diragukan, tetapi faktor pemahaman & sikap masyarakat, faktor kemampuan masyarakat, & faktor pembudayaan & pengamalan ideologi masih memerlukan usaha untuk dapat mempertahankan, memantapkan, memapankan, & mengokohkan Pancasila. Untuk itulah perlu adanya usaha secara serius, dengan jalan mengimplementasikan   Pancasila dalam segala aspek kehidupan masyarakat berbangsa & bernegara.